Pengantar

Kenapa SLO Jadi Syarat Wajib? Sebelum listrik di rumah, gedung, atau tempat usaha menyala, kamu wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Banyak orang menganggap dokumen ini hanya formalitas, padahal SLO berfungsi sebagai jaminan bahwa instalasi listrik sudah aman, layak, dan sesuai standar.
Tanpa SLO, penyedia listrik seperti PLN tidak akan mengalirkan daya karena instalasi yang belum teruji bisa menimbulkan risiko kebakaran, korsleting, bahkan korban jiwa.


Apa Itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)?

SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar keselamatan dan kelaikan operasi.
Lembaga inspeksi teknik (LIT) yang telah terakreditasi menerbitkan SLO setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem kelistrikan yang terpasang.

Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.


Mengapa SLO Wajib Sebelum Listrik Dihidupkan?

SLO berfungsi melindungi pengguna listrik dari potensi bahaya. Pemerintah menetapkan kewajiban SLO untuk memastikan setiap instalasi listrik terpasang dengan benar dan aman. Ada beberapa alasan kenapa dokumen ini wajib kamu miliki:

  1. Menjamin keselamatan pengguna listrik.
    SLO memastikan instalasi tidak berpotensi korslet, terbakar, atau menimbulkan kebocoran arus listrik.
  2. 🏠 Mencegah kerugian material dan korban jiwa.
    Pemeriksaan oleh lembaga inspeksi mencegah risiko kebakaran akibat pemasangan kabel yang tidak sesuai standar.
  3. 📄 Menjadi syarat utama penyambungan listrik PLN.
    PLN hanya akan menyalurkan listrik ke bangunan yang sudah memiliki SLO.
  4. 🌱 Mendukung efisiensi energi dan pengelolaan kelistrikan berkelanjutan.
    Instalasi yang tertata baik meminimalkan pemborosan energi dan memudahkan perawatan di masa depan.

Siapa yang Wajib Memiliki SLO?

Setiap pengguna listrik wajib memiliki SLO, baik untuk bangunan baru maupun yang melakukan perubahan instalasi. Berikut pihak-pihak yang wajib mengurusnya:

  • Pemilik rumah baru yang akan menyambungkan listrik pertama kali.
  • Pelaku usaha yang membangun gedung, pabrik, atau pusat perbelanjaan.
  • Pengembang properti yang menyediakan instalasi listrik bagi pelanggan.
  • Pemilik bangunan lama yang mengganti atau menambah kapasitas instalasi listrik.

Prosedur Pengurusan SLO

Kamu bisa mengajukan permohonan SLO melalui lembaga inspeksi teknik (LIT) yang sudah terakreditasi oleh Kementerian ESDM. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengajukan permohonan pemeriksaan instalasi listrik.
  2. Lembaga inspeksi memeriksa instalasi listrik secara menyeluruh.
  3. Petugas melakukan pengujian dan memastikan instalasi memenuhi standar keselamatan.
  4. Jika hasilnya memenuhi syarat, lembaga inspeksi menerbitkan SLO.
  5. PLN menerima salinan SLO sebagai dasar penyambungan daya listrik ke bangunan tersebut.

Biaya penerbitan SLO menyesuaikan kapasitas daya dan jenis instalasi. Kamu bisa mengeceknya melalui laman resmi lembaga inspeksi atau PLN.


Sanksi Jika Tidak Memiliki SLO

Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan instalasi listrik tanpa SLO melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran dapat berakibat:

  • Penundaan atau penolakan penyambungan listrik oleh PLN,
  • Pencabutan izin usaha kelistrikan,
  • Sanksi administratif sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

Selain itu, jika terjadi kebakaran akibat instalasi tanpa SLO, pihak asuransi biasanya tidak menanggung kerugiannya.


Kesimpulan

SLO bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk perlindungan bagi pengguna listrik. Dengan memiliki Sertifikat Laik Operasi, kamu memastikan instalasi listrik di rumah atau tempat usahamu benar-benar aman, efisien, dan sesuai standar.
Sebelum listrik menyala, pastikan kamu sudah punya SLO — karena keselamatan selalu lebih penting daripada kecepatan pemasangan.

Jika anda puas dengan layanan kami, anda dapat menghubungi kami

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *