Bayangkan seseorang mengemudi di jalan raya tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain melanggar hukum, tindakan itu juga membahayakan dirinya dan orang lain. Hal yang sama berlaku bagi Instalasi Listrik Tanpa SLO. Sertifikat ini bukan sekadar formalitas, tapi bukti bahwa instalasi listrik Anda aman, legal, dan layak digunakan.
Apa Itu SLO?
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar keselamatan dan laik untuk dioperasikan. SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Mengapa SLO Penting?
- Keamanan Pengguna
Tanpa SLO, instalasi listrik belum terjamin keamanannya. Instalasi yang tidak sesuai standar berisiko tinggi menimbulkan korsleting, kebakaran, atau bahkan ledakan. - Persyaratan Pemasangan Listrik oleh PLN
PLN hanya akan menyambungkan listrik ke instalasi yang telah memiliki SLO. Ini artinya, Anda tidak bisa mendapatkan sambungan listrik secara resmi tanpa sertifikat ini. - Perlindungan Hukum dan Asuransi
Dalam banyak kasus, asuransi tidak akan menanggung kerugian akibat kebakaran jika instalasi listrik tidak memiliki SLO. SLO juga melindungi pemilik bangunan dari sanksi hukum.
Dasar Hukum
Kewajiban memiliki SLO diatur dalam:
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021
yang mewajibkan semua instalasi listrik tegangan rendah dan menengah untuk memiliki sertifikat laik operasi sebelum digunakan.
Prosedur Mendapatkan SLO
- Pengajuan Permohonan ke LIT
Pemilik bangunan atau instalasi mengajukan permohonan ke Lembaga Inspeksi Teknik yang terdaftar. - Pemeriksaan dan Pengujian
Petugas LIT akan memeriksa instalasi untuk memastikan kesesuaian dengan standar teknis. - Penerbitan SLO
Jika instalasi lolos uji, SLO akan diterbitkan. Masa berlaku biasanya menyesuaikan jenis instalasi.
Risiko Jika Tidak Memiliki SLO
- Sambungan listrik tidak bisa dilakukan oleh PLN
- Berisiko pidana atau denda administratif
- Instalasi rentan rusak dan menimbulkan kecelakaan
- Klaim asuransi bisa ditolak jika terjadi insiden
Penutup
Instalasi listrik tanpa SLO ibarat mengemudi tanpa SIM—berisiko, tidak legal, dan membahayakan. Jangan anggap remeh sertifikat ini. Pastikan Anda mengurus SLO untuk setiap instalasi listrik baru, renovasi besar, atau perubahan sistem kelistrikan. Keamanan Anda dan orang-orang di sekitar bergantung padanya.
Jika tertarik dengan website ini bisa klik disini!
No responses yet