I. Latar Belakang
Ketentuan SLO, Kegiatan usaha ketenagalistrikan tidak dapat terlepas dari aspek regulatifnya mengingat pada dasarnya penyediaan tenaga listrik adalah menyangkut hajat hidup masyarakat Indonesia dan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Terkait hal tersebut maka keselamatan atas kegiatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting, dan dapat dilihat bahwa Pemerintah telah, berupaya untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan tersebut.
Salah satu bentuk upaya keselamatan ketenagalistrikan tersebut adalah dengan adanya persyaratan sertifikat laik operasi (atau SLO) yang pembangkit listrik. Sehingga dengan kata lain, persyaratan SLO tersebut menjadi indikasi bahwa suatu instalasi tenaga listrik dapat beroperasi secara sah dan aman.
Ketentuan SLO, Adapun regulasi yang saat ini berlaku sehubungan dengan SLO utamanya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan (Permen ESDM 10/2021) yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP 25/2021), serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021 mengenai Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Permen ESDM 12/2021). Terciptanya pedoman terbaru terbitan era omnibus law tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan atas kelancaran serta keamanan usaha di bidang
ketenagalistrikan, termasuk kegiatan komersial pembangkit listrik.
II. Persyaratan SLO
Ketentuan SLO, Dalam Pasal 49 PP No. 25 Tahun 2021 diatur bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. Adapun yang dimaksud “instalasi pembangkit listrik” dalam peraturan tersebut meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi tenaga listrik, dan instalasi distribusi tenaga listrik. Sejalan dengan itu, Pasal 18 Permen ESDM 10/2021 juga mengatur bahwa sebelum instalasi tenaga listrik dapat beroperasi, SLO harus diperoleh terlebih dahulu, setelah menyelesaikan segala rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian.
Siapa yang dapat menerbitkan SLO?
Penerbitan slo dapat dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) atau lembaga inspeksi teknis yang diakreditasi oleh Menteri ESDM, hal ini sejalan dengan ke tentuan Pasal 49 PP 25/2021 dan Pasal 31 Permen ESDM 12/2021.
Bagaimana cara memperoleh SLO?
SLO diperoleh berdasarkan pengajuan permohonan secara tertulis dan pada prinsipnya harus dilengkapi dengan data-data berikut:
a. izin usaha di bidang ketenagalistrikan
b. lokasi instalasi yang dilengkapi dengan titik koordinat;
c. jenis dan kapasitas instalasi;
d. gambar instalasi dan tata letak;
e. diagram satu garis;
f. spesifikasi teknik peralatan utama instalasi; dan
g. standar yang digunakan. Persyaratan di atas secara lebih rinci diatur dalam Pasal 32 Permen ESDM 12/2021.
Kapan SLO diterbitkan?
Ketentuan SLO, Dalam Pasal 38 Permen ESDM 12/2021 pada dasarnya disebutkan bahwa setelah permohonan SLO diajukan, lembaga penerbit SLO akan melakukan pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan secara daring, baru kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian langsung ke lokasi instalasi tenaga listrik. Selanjutnya apabila dinyatakan laik operasi maka akan dilakukan registrasi SLO, dan SLO akan diterbitkan maksimal setelah 4 (empat) hari kerja.
III. Implementasi dalam Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik
Keberlakuan SLO
Untuk instalasi pembangkit listrik, SLO berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Permen ESDM 12/2021.
Setelah masa berlaku SLO habis dan sepanjang pembangkit listrik tersebut masih dioperasikan, maka sepatutnya pelaku usaha perlu untuk melakukan perpanjangan SLO dengan menempuh proses sebagaimana halnya penerbitan awal SLO.
Kewajiban Pemegang SLO
Dengan telah diberikannya SLO merujuk pada Pasal 78 Permen ESDM 12/2021, pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik memiliki kewajiban untuk:
a. menjaga dan mengendalikan unjuk kerja dan kualitas mutu tenaga listrik sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengujian;
b. menjaga dan mengendalikan keamanan instalasi pembangkit tenaga listrik dari bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
c. mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal adanya ketidakmampuan untuk memenuhi kedua kewajiban tersebut di atas.
No responses yet