Sertifikat Laik Operasi

SLO merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk menegaskan bahwa suatu instalasi telah memenuhi persyaratan keamanan dan teknis yang ditetapkan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa instalasi tersebut dianggap aman dan siap untuk beroperasi.

Apakah ada sanksi jika tidak memiliki SLO? Ada.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 44 ayat (4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.

SLO Genset

SLO Listrik

SLO IPAL