Menghindari Denda dan Sanksi Pentingnya Sertifikat Laik Operasi

Pendahuluan

Dalam setiap instalasi ketenagalistrikan, keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang tidak bisa ditawar. Salah satu aspek penting yang sering terabaikan adalah Sertifikat Laik Operasi (SLO). Padahal, SLO bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti legal bahwa instalasi listrik sudah memenuhi standar keamanan dan layak untuk dioperasikan. Tanpa SLO, pemilik bangunan maupun pelaku usaha tidak bisa Menghindari Denda dan Sanksi hingga pemutusan aliran listrik oleh otoritas terkait.


Apa Itu Sertifikat Laik Operasi?

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Sertifikat ini menyatakan bahwa suatu instalasi listrik, baik untuk rumah tinggal, gedung komersial, maupun industri, telah diperiksa dan memenuhi standar keselamatan sesuai peraturan yang berlaku (misalnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021).


Mengapa SLO Wajib Dimiliki?

  1. Legalitas Operasi
    Tanpa SLO, instalasi listrik dianggap ilegal. Hal ini dapat berdampak pada proses penyambungan baru atau penambahan daya oleh PLN.
  2. Keamanan Pengguna dan Properti
    Instalasi listrik yang tidak laik berisiko menyebabkan kebakaran, korsleting, atau kecelakaan fatal.
  3. Kepatuhan Regulasi
    Pemerintah mewajibkan SLO untuk memastikan bahwa setiap instalasi telah memenuhi standar nasional dan internasional.
  4. Menghindari Sanksi Hukum
    Penggunaan instalasi tanpa SLO dapat dikenakan sanksi berupa:
    • Teguran tertulis
    • Denda administratif
    • Penghentian sementara atau tetap penggunaan instalasi
    • Pemutusan sambungan listrik oleh PLN

Siapa yang Wajib Mengurus SLO?

  • Pemilik bangunan baru yang akan mengaktifkan sambungan listrik.
  • Pelaku usaha yang membangun instalasi listrik untuk keperluan industri atau komersial.
  • Pengguna yang melakukan perubahan signifikan pada instalasi listrik (misalnya penambahan kapasitas daya).

Prosedur Singkat Mengurus SLO

  1. Menghubungi Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) resmi
  2. Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik
  3. Pelaporan hasil pemeriksaan
  4. Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
  5. Penyampaian ke PLN untuk aktivasi sambungan daya (jika diperlukan)

Penutup

SLO bukan hanya syarat formal, tapi langkah krusial untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan usaha maupun hunian. Dengan mengantongi SLO, Anda tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga melindungi aset dan jiwa dari risiko yang ditimbulkan oleh instalasi listrik yang tidak aman. Dan dengan adanya slo anda bisa menghindari denda dan sanksi.

Cari tau informasi SLO lebih lanjut melalui website ini.

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *