Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis sesuai peraturan yang berlaku. SLO wajib dimiliki oleh setiap instalasi listrik sebelum dapat disambungkan ke jaringan listrik PLN. Artikel ini membahas secara lengkap mengenai prosedur dan syarat pengajuan SLO, baik untuk instalasi tegangan rendah maupun menengah dan tinggi.
Apa Itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)?
SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah mendapat akreditasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sertifikat ini menjamin bahwa instalasi listrik tidak membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Syarat Pengajuan SLO
1. Instalasi Tegangan Rendah (TR)
Untuk instalasi rumah tangga atau industri kecil dengan tegangan di bawah 1.000 Volt, syarat-syaratnya antara lain:
- Identitas pemilik instalasi (KTP atau dokumen perusahaan)
- Alamat lokasi instalasi
- Gambar rencana instalasi listrik (dari konsultan perencana)
- Daftar dan spesifikasi peralatan listrik yang digunakan
2. Instalasi Tegangan Menengah dan Tinggi
Untuk instalasi dengan skala besar seperti industri atau gedung komersial:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha
- Izin lokasi dan izin lingkungan (jika diperlukan)
- Diagram satu garis (single line diagram)
- Spesifikasi teknis peralatan dan instalasi
- Data teknis instalasi dan standar yang digunakan
Prosedur Pengajuan Sertifikat Laik Operasi
1. Pengajuan Permohonan
Pemilik instalasi dapat mengajukan permohonan SLO melalui situs resmi LIT seperti PT Sucofindo, PT PPILN, atau LIT lainnya yang terdaftar di ESDM. Formulir pengajuan harus diisi dengan lengkap dan disertai dokumen pendukung.
2. Verifikasi dan Penjadwalan
Lembaga inspeksi akan melakukan verifikasi data dan menjadwalkan waktu pemeriksaan instalasi. Biaya akan diinformasikan sesuai dengan skala dan jenis instalasi.
3. Pemeriksaan dan Pengujian
Tim inspeksi dari LIT akan memeriksa fisik instalasi dan melakukan pengujian teknis untuk memastikan sistem telah sesuai standar dan laik operasi.
4. Penerbitan SLO
Jika instalasi dinyatakan aman dan sesuai, SLO akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak pemeriksaan selesai. Sertifikat akan diberikan kepada pemilik instalasi dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Masa Berlaku SLO
Sertifikat Laik Operasi memiliki masa berlaku selama 15 tahun, selama tidak terjadi perubahan instalasi, kapasitas, atau lokasi. Jika ada perubahan signifikan, maka pemilik instalasi wajib mengajukan sertifikasi ulang.
Penutup
Sertifikat Laik Operasi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi. Proses pengajuannya cukup jelas dan sistematis. Dengan memiliki SLO, Anda memastikan bahwa instalasi listrik di rumah, gedung, atau industri Anda aman digunakan dan sah menurut hukum. Maka dari itu pahamilah prosedur dan syarat pengajuan terlebih dahulu sebelum membuat SLO.
Jika tertarik dengan website kami bisa kunjungi website kami!


No responses yet