Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari, listrik menjadi bagian penting yang tidak bisa dilepaskan dari aktivitas manusia. Namun, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa instalasi listrik di bangunan—baik rumah tinggal, gedung perkantoran, hingga fasilitas industri—sebenarnya harus memenuhi standar keselamatan dan legalitas tertentu. Salah satunya adalah melalui kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Pada artikel kali ini akan membahas tentang Sertifikat Laik Operasi Legalitas Instalasi Listrik yang Sering Terabaikan.
Apa Itu Sertifikat Laik Operasi?
Sertifikat Laik Operasi atau SLO adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik pada suatu bangunan telah diperiksa dan dinyatakan layak untuk dioperasikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Mengapa SLO Penting?
Banyak pemilik bangunan mengabaikan pentingnya SLO, padahal dokumen ini memiliki peran vital, di antaranya:
- Menjamin Keamanan Instalasi
SLO memastikan bahwa instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan, mengurangi risiko korsleting, kebakaran, dan kecelakaan kerja. - Persyaratan Hukum dan Regulasi
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021, setiap instalasi listrik baru wajib memiliki SLO sebelum dapat tersambung dengan jaringan PLN. - Perlindungan Hukum dan Asuransi
Tanpa SLO, pemilik bangunan bisa menghadapi sanksi hukum jika terjadi insiden. Beberapa perusahaan asuransi juga mensyaratkan SLO dalam klaim terkait kerusakan akibat listrik. - Kelancaran Proses Sambungan Listrik
Untuk menyambungkan listrik baru ke PLN atau menambah daya, SLO adalah syarat utama.
Prosedur Pengurusan SLO
Berikut langkah-langkah umum dalam mengurus SLO:
- Pengajuan Permohonan ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terdaftar.
- Pemeriksaan Lapangan oleh petugas untuk mengecek instalasi listrik.
- Penerbitan Sertifikat jika instalasi dinyatakan sesuai standar.
- Pendaftaran ke PLN sebagai bukti legalitas dan syarat sambungan.
Tantangan di Lapangan
Sayangnya, masih banyak instalasi listrik di rumah dan gedung yang belum memiliki SLO. Alasan utamanya antara lain kurangnya sosialisasi, anggapan bahwa prosesnya rumit dan mahal, atau karena dikerjakan oleh teknisi yang tidak tersertifikasi. Padahal, ketidaktertiban ini dapat berdampak serius terhadap keselamatan penghuni maupun legalitas bangunan.
Penutup
Sertifikat Laik Operasi legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan jiwa, aset, dan hukum. Sudah saatnya pemilik bangunan, pengembang, dan kontraktor menjadikan SLO sebagai bagian penting dalam setiap proyek instalasi listrik.
Jika anda tertarik dengan Sertifikat Laik Operasi bisa kunjungi website kami dengan cara klik disini!


No responses yet