Pendahuluan
Salah satu dokumen penting yang kerap terlupakan dalam proses pembangunan rumah adalah Sertifikat Laik Operasi (SLO). Padahal tanpa sertifikat ini, instalasi listrik di rumah baru tidak akan bisa terhubung secara legal ke jaringan PLN. Pertanyaannya, siapa yang seharusnya mengurus Sertifikat Laik Operasi untuk perumahan baru? Apakah itu menjadi tanggung jawab pengembang, pemilik rumah, atau justru pihak instalator?
Apa Itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)?
Sertifikat Laik Operasi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik pada bangunan telah diuji dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan pemerintah. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah ditunjuk oleh Kementerian ESDM, dan menjadi syarat wajib sebelum listrik bisa dialirkan ke bangunan, termasuk rumah tinggal.
SLO diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, antara lain Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, yang mengatur keselamatan ketenagalistrikan dan penerbitan SLO.
SLO dalam Konteks Perumahan Baru
Dalam proyek perumahan baru — baik skala besar maupun rumah tunggal — keberadaan SLO sangat krusial. PLN sebagai penyedia listrik tidak akan melakukan penyambungan daya jika tidak ada bukti bahwa instalasi listrik di rumah tersebut telah melalui proses pengujian laik operasi.
Namun, yang sering menjadi persoalan adalah belum adanya kejelasan atau pemahaman di masyarakat terkait siapa yang seharusnya mengurus dokumen ini.
Siapa yang Bertanggung Jawab Mengurus SLO?
Jawabannya tergantung pada siapa yang membangun rumah dan bagaimana proses pembangunan dilakukan:
1. Pengembang (Developer)
Dalam proyek perumahan massal atau real estate, tanggung jawab pengurusan SLO umumnya berada di tangan pengembang. Developer biasanya bekerja sama dengan instalator listrik dan LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) untuk mengurus sertifikasi instalasi listrik sebelum rumah diserahterimakan ke konsumen.
Catatan: Konsumen berhak menanyakan apakah rumah yang dibelinya sudah memiliki SLO sebelum serah terima.
2. Pemilik Rumah (Individu)
Untuk rumah yang dibangun secara mandiri (misalnya di atas lahan pribadi, bukan dari pengembang), pemilik rumah biasanya bertanggung jawab untuk memastikan instalasi listrik dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat dan mengurus SLO melalui LIT. Hal ini termasuk memilih instalator yang profesional dan memahami prosedur pengujian laik operasi.
3. Instalator atau Kontraktor Listrik
Dalam praktiknya, banyak instalator listrik profesional yang juga membantu pemilik rumah dalam proses pengurusan SLO. Namun perlu digarisbawahi bahwa tanggung jawab formal tetap berada di tangan pemilik rumah, kecuali telah disepakati sebaliknya dalam kontrak kerja.
Konsekuensi Jika Tidak Mengurus SLO
- Penolakan penyambungan listrik oleh PLN
- Risiko kecelakaan listrik akibat instalasi yang tidak memenuhi standar keselamatan
- Potensi tuntutan hukum dalam kasus kebakaran atau kecelakaan akibat korsleting
- Kerugian finansial karena harus memperbaiki instalasi dan mengulang pengurusan
Kesimpulan
Sertifikat Laik Operasi bukan hanya formalitas, tapi sertifikat laik operasi juga untuk jaminan bahwa instalasi listrik di rumah Anda aman dan sesuai standar. Dalam perumahan baru, pengembang seharusnya bertanggung jawab mengurusnya sebelum serah terima rumah. Namun, bagi rumah yang dibangun mandiri, pemilik rumah harus proaktif memastikan semua instalasi dilakukan sesuai ketentuan dan mengurus SLO melalui lembaga resmi.
Jika anda tertarik dengan SLO bisa kunjungi website kami dengan cara klik link disini!
No responses yet