Pendahuluan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek vital dalam operasional industri, terutama dalam hal instalasi listrik yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja dan kebakaran. Salah satu bentuk pengawasan dan jaminan keselamatan tersebut adalah melalui kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Tapi, bagaimana sebenarnya hubungan antara SLO dan kepatuhan K3 listrik di sektor industri?
Artikel ini akan membahas tentang SLO dan Kepatuhan K3 Listrik di Industri. Apa Hubungannya?
Apa Itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)?
Sertifikat Laik Operasi atau SLO adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah diperiksa dan dinyatakan layak untuk dioperasikan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah mendapat akreditasi dari pemerintah.
SLO wajib dimiliki oleh semua pemilik instalasi listrik, baik untuk rumah tangga, gedung komersial, maupun instalasi industri. Tanpa SLO, instalasi listrik dianggap tidak memenuhi syarat keselamatan dan tidak boleh dioperasikan secara legal.
Dasar hukum SLO antara lain:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
Apa Itu K3 Listrik?
K3 Listrik adalah bagian dari sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang berfokus pada upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang berkaitan dengan kelistrikan.
Aspek penting dalam K3 Listrik meliputi:
- Perancangan instalasi yang sesuai standar (misalnya SNI)
- Pemilihan dan penggunaan alat pelindung diri (APD)
- Penerapan prosedur kerja aman
- Pemeriksaan dan pemeliharaan berkala instalasi listrik
Penerapan K3 Listrik tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga aset dan proses produksi dari potensi kerugian akibat kebakaran atau gangguan kelistrikan.
Hubungan Antara SLO dan K3 Listrik
SLO bukan hanya sekadar persyaratan administratif. Ia merupakan indikator bahwa instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan sesuai prinsip-prinsip K3. Dengan kata lain, SLO adalah salah satu bukti kepatuhan terhadap K3 Listrik di tempat kerja.
Beberapa poin penting hubungan antara SLO dan K3:
- Pemeriksaan Instalasi = Audit K3 Listrik: Proses pemeriksaan instalasi sebelum penerbitan SLO mencakup evaluasi terhadap sistem proteksi, pentanahan, panel distribusi, dan kelengkapan proteksi keselamatan kerja.
- Mencegah Kecelakaan dan Kebakaran: Instalasi listrik yang tidak laik operasi dapat menjadi sumber kecelakaan serius. SLO memastikan instalasi berada dalam kondisi aman.
- Kepatuhan Regulasi = Tanggung Jawab Hukum: Dalam audit K3 atau inspeksi pemerintah, SLO menjadi dokumen penting yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan.
- Sanksi Bila Tidak Memiliki SLO: Perusahaan yang tidak memiliki SLO dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin operasi, atau bahkan pidana dalam kasus kecelakaan kerja yang melibatkan instalasi listrik ilegal.
Kesimpulan
Sertifikat Laik Operasi (SLO) bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang kelistrikan. Kepemilikan SLO menunjukkan bahwa sebuah instalasi telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan, melindungi pekerja, aset, dan proses produksi.
Jika anda tertarik dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bisa kunjungi website kami dengan cara klik disini!
No responses yet