SLO sebagai Prasyarat Operasional Industri: Risiko Jika Diabaikan

Pendahuluan

Dalam dunia industri, kelistrikan merupakan tulang punggung operasional. Namun, banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami pentingnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai Prasyarat Operasional Industri sebelum instalasi listrik digunakan. Padahal, pengabaian terhadap kewajiban ini dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, teknis, dan keselamatan yang serius. Di artikel kali ini kita akan membahas SLO sebagai Prasyarat Operasional Industri dan Risiko Jika Diabaikan.

Apa Itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)?

SLO adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik telah diperiksa dan memenuhi standar kelayakan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM.

Mengapa SLO Penting bagi Industri?

  1. Legalitas Operasional:
    SLO menjadi bukti bahwa instalasi listrik suatu industri sudah sesuai standar. Tanpa SLO, pemilik instalasi dianggap melanggar hukum ketenagalistrikan.
  2. Keamanan dan Keselamatan Kerja:
    Instalasi yang tidak laik berpotensi menimbulkan korsleting, kebakaran, atau ledakan yang membahayakan pekerja dan aset industri.
  3. Perlindungan Asuransi:
    Banyak perusahaan asuransi mensyaratkan keberadaan SLO untuk memberikan perlindungan atas aset yang menggunakan energi listrik.
  4. Kepatuhan terhadap Audit dan Inspeksi:
    Dalam audit lingkungan atau audit teknis, tidak memiliki SLO dapat menjadi temuan serius yang berdampak pada izin usaha.

Risiko Jika SLO Diabaikan

  1. Sanksi Administratif dan Hukum:
    Pelaku usaha yang mengoperasikan instalasi tanpa SLO dapat dikenai teguran, denda administratif, bahkan penghentian operasional sesuai UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
  2. Kecelakaan Kerja:
    Instalasi yang belum diperiksa rentan menyebabkan kecelakaan fatal, seperti sengatan listrik atau kebakaran industri.
  3. Gagal Klaim Asuransi:
    Jika terjadi kerusakan atau kecelakaan dan tidak ada SLO, perusahaan asuransi bisa menolak klaim ganti rugi.
  4. Kerugian Finansial dan Reputasi:
    Terhentinya operasional akibat sanksi atau kecelakaan bisa menyebabkan kerugian besar dan menurunkan kepercayaan mitra bisnis.

Penutup

Sertifikat Laik Operasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian penting dari manajemen risiko industri. Dengan mengantongi SLO, pelaku industri tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga melindungi pekerja, aset, dan reputasi usaha. Mengabaikannya adalah langkah yang mahal—secara hukum, finansial, dan moral.

Jika tertarik dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bisa kunjungi website kami dengan cara klik disini!

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *